mobile setting

Direktur PT Mecindo Prima Raya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Wanprestasi

Direktur PT Mecindo Prima Raya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Wanprestasi


Cirebon, [Tanggal Berita] – Kasus dugaan wanprestasi dan penggelapan dana proyek pembangunan silo 4 unit di Cirebon yang melibatkan Wanto Sukmara, Direktur PT Mecindo Prima Raya, semakin memanas. Setelah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Kabupaten Bandung oleh pihak subkontraktor, Wanto Sukmara kini terancam menghadapi hukuman berat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, dugaan tindak pidana yang dilakukan Wanto Sukmara tidak hanya mencakup wanprestasi dalam proyek senilai Rp170 juta, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti, hukuman maksimal 15 tahun penjara dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sedang mendalami laporan ini. Berdasarkan bukti awal yang sudah kami terima, ada indikasi kuat bahwa Wanto Sukmara dengan sengaja mengalihkan dana proyek dan tidak memenuhi kewajiban kepada mitra proyek,” ujar salah satu pejabat di Kepolisian Kabupaten Bandung.

Keluarga Tidak Kooperatif Memperberat Kasus
Penyelidikan kasus ini juga mengalami hambatan akibat sikap pihak keluarga Wanto Sukmara yang dinilai tidak kooperatif. Upaya mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, dan pihak keluarga bahkan enggan memberikan informasi terkait keberadaan Wanto Sukmara.

“Sikap tidak kooperatif dari pihak keluarga tentunya akan berdampak negatif terhadap proses hukum. Jika saudara Wanto Sukmara terus menghindar, maka kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah tegas, termasuk memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas pihak kepolisian.

Ancaman Serius terhadap Reputasi Perusahaan
Proyek pembangunan silo yang semula direncanakan selesai pada akhir tahun ini terancam gagal akibat permasalahan ini. Subkontraktor dan penyedia bahan material mengeluhkan kerugian besar karena tidak ada pembayaran sesuai kontrak kerja. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik PT Mecindo Prima Raya, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi reputasi industri konstruksi secara umum.

“Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar proyek tidak mangkrak dan kami sebagai mitra mendapatkan hak kami. Kalau tidak ada langkah cepat, ini akan menjadi preseden buruk bagi kerja sama di masa depan,” ujar salah satu subkontraktor yang melaporkan kasus ini.

Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti tambahan dan memanggil saksi-saksi terkait. Jika penyidikan selesai dan ditemukan cukup bukti, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses pengadilan. Ancaman hukuman berat, termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun, menjadi kemungkinan nyata bagi Wanto Sukmara jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk menjaga tanggung jawab keuangan dan profesionalisme dalam bekerja sama dengan mitra bisnis. Sementara itu, masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil untuk memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.




Berlanggan Tulisan Via Email:

0 Response to "Direktur PT Mecindo Prima Raya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Wanprestasi"