HENTIKAN KRIMINALISASI GURU
HENTIKAN KRIMINALISASI GURU
Oleh DEDE SUPENDI
Akhir-akhir ini, dunia pendidikan digemparkan dengan berbagai kasus kekerasan dan kriminalisasi dari pihak orang tua terhadap guru. Kasus Nurmayani Guru SMPN 1 Bantaeng Makasar Sulawesi Selatan yang masuk penjara dan Sakri seorang Kepala Sekolah di SDN 1 Ciwareng Kecamatan Babakancikao Kab. Purwakarta yang ditampar orang tua siswa adalah dua potret guru yang mengalami tindakan kekerasan dan kriminalisasi dari pihak orang tua yang seyogyanya mempercayakan putra putrinya. untuk dididik di sekolah. Disamping kasus Nurmayani dan Sakri tidak menutup kemungkinan diluar sana masih banyak guru lainnya yang mengalami hal serupa.
Perlakuan kekerasan dan tindakan hukum kepada guru yang disebabkan karena implikasi dari proses mendidikkepada siswa menjadikan guru kehilangan marwah dan martabatnya. Hari ini guru rentan dikriminalisasi oleh orang tua, manakala ada tindakan guru yang dianggap melakukan "kekerasan" kepada siswa. Padahal penulis yakin di dunia ini tidak ada satupun guru yang memiliki niat untuk berbuat jahat, kasar apalagi "menyiksa" peserta didik. Kejadian-kejadian tindakan guru memberikan sanksi yang dianggap bentuk "kekerasan" kepada siswa tiada lain hanya salah satu ikhtiar dalam proses "ngadidik" yang terukur dan tentu sudah melalui tahapan-tahapan tindakan persuasif sesuai dengan kaidah paedagogikdalam bingkai kode etik guru.
Kalau merujuk pada regulasi, guru salah satu profesi yang dijamin dan dilindungi undang-undang. Mari kita tengok Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 39 mengatakan ayat 1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas. Kemudian dalam ayat 2 nya dijelaskan perlindungan tersebut yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Terkait dengan perlindungan hukum ayat 3 merinci bahwa perlindungan hukum tersebut yaitu perlindungan hukum terhadap kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Regulasi perlindungan guru tersebut lebih rinci diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 pasal 40 dan 41.
Meskipun regulasi ini sangat jelas dan gamblang melindungi profesi guru, faktanya kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru masih menghantui, sehingga hari ini peran dan fungsi guru dalam mendidik menjadi tereduksi hanya karena ketakutan ancaman kriminalisasi dari orang tua siswa. Negara harus hadir melindungi guru dari ancaman kriminalisasi dan tindakan kekerasan orang tua siswa.
Perlindungan terhadap profesi guru harus kongkrit dilakukan pemerintah secara nasional, hal ini sudah diawali dengan kebijakan Bupati Kabupaten Purwakarta Dedi Mulyadi yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati nomor 424.05/Kep.576-Disdikpora/2016. SK tersebut menganggkat para mengacara untuk menjadi tim pembela guru.
Tugas para pengacara tersebut adalah pertama, memberikan saran dan pendapat hukum kepada Guru yang terkena masalah hukum akibat dari menjalankan tugas profesinya mendidik siswa; Kedua, memberikan pendampingan hukum kepada Guru yang diperkarakan oleh pihak manapun terkait tugas profesinya sebagai guru; dan Ketiga memberikan masukan kepada Bupati terkait masalah-masalah hukum yang terjadi pada Guru sebagai dampak dari menjalankan tugas profesi guru.
Bagi guru di Purwakarta SK ini menjadi suplemen agar terhindar dari rasa ketakutan dan kecemasan dalam menjalankan tugas profesinya mendidik siswa. Saatnya guru dilindungi agar aman dan nyaman dalam menjalankan tugas profesinya guna mencerdaskan dan menjaga moralitas anak-anak bangsa yang kita cintai.
Ini wujud kongkrit pemerintah daerah melindungi guru dan dunia pendidikan. Tanpa da perlingungan dengan paying hukum jang jelas guru semakin was was ketika melakukan proses pembinaan kepada peserta didik. Marwah dan martabat guru harus dijaga agar dalam prose mendidik bisa maksimla dan berhasil. Tugas guru yang paling berat saat ini adalah membentuk peserta didik yang memiliki budi pekerti yang luhur dan untuk mencapainya melalui proses pendidikan yang penuh dengan suri tauladan sehingga sosok guru yang digugu dan ditiru bukan hanya slogan semata. Smoga,,,
Dikutip dari:http://www.pendidikanpurwakarta.com
0 Response to "HENTIKAN KRIMINALISASI GURU"
Posting Komentar