mobile setting

Kampanye Anti Bullying oleh Guru BK di SMPN 1 Purwakarta



Purwakarta.09/08/2023. Rebo Maneuh di Sunda. UPTD SMP Negeri 1 Purwakarta pada hari ini menyelenggarakan Kampanye Anti Bullying kepada seluruh siswa kelas delapan, bertempat di Aula UPTD SMP Negeri 1 Purwakarta. Acara tersebut terkait dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yaitu Program Pembentukan Pelajar Pancasila uang Mampu Berprilaku sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila.

"Walaupun bullying telah diatur secara masif di hukum nasional, tetapi di Indonesia tindakan bullying telah diatur di dalam beberapa kamar hukum," ujar H.Patoni, M.Pd, M.M sebagai Kepala UPTD SMP Negeri 1 Purwakarta.
Aturan ancaman pidana bagi pelaku bullying adalah sebagai berikut: Hukuman bullying telah tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang. "Hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, " tegas H. Dani Rohaman, S.Pd selaku guru BK  UPTD SMP Negeri 1 Purwakarta dan nara sumber pada acara tersebut di atas.

Dalam paparannya H. Dani Rohmana, S.Pd menjelaskan bahwa bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta.

Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi apabila korban yang ia rundung bunuh diri. Dalam Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika orang tersebut bunuh diri.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa apabila dalam peristiwa bullying mengandung hasutan atau anjuran untuk bunuh diri hingga korban bunuh diri, maka pelaku dapat dikenai dengan Pasal 345 KUHP.
Tak hanya gugatan secara pidana, seorang pelaku bullying juga dapat dikenai dengan pengaturan hukum perdata. Ini karena di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban juga memiliki aspek perdata sebagai hak untuk menuntut ganti rugi secara metril atau immateril terhadap pelaku.
Gugatan secara perdata ini tercantum pada Pasal 71D Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (2) Huruf I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang secara umum memberikan kesempatan kepada korban untuk mengajukan gugatan perdata untuk menunut ganti rugi kepada pelaku kekerasan atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan Pasal 1364 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dilansir dari artikel yang ditulis di dp3appkb.kalteng.go.id, bullying atau perundungan berupa perilaku verbal atau fisik yang ditujukan untuk mengganggu orang lain yang lebih lemah, ini juga termasuk untuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong, dan memukul, termasuk penolakan dan pengasingan dari sebuah lingkungan.

Galeri Foto Kegiatan:









Berlanggan Tulisan Via Email:

0 Response to "Kampanye Anti Bullying oleh Guru BK di SMPN 1 Purwakarta"